Jumat, 20 Mei 2011

21 membuat isu penarikan film karena tidak membayar pajak film dari 1995!

Ini ada info bagus. Silahkan dicermati.
1. TIDAK ADA kenaikan bea film Import apapun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Masih sama dengan yang disepakati oleh WTO (Organisasi Perdagangan International), yaitu film yg diimport harus membayar:

A. Bea masuk per copy
B. Bea Royalty
C. Bea bagi hasil

2. Sayangnya, pihak 21 hanya membayar Bea masuk per copy saja. 2 bea yg lain tidak dibayar sejak 1995 Padahal sebetulnya TIDAK ADA kenaikan biaya apa-apa. Faktanya 21 yang TIDAK BAYAR ke pemerintah sejak 1995. Jadi siapa yg dirugikan? Anda bisa lihat sendiri

3. Pada Saat ini SBY menginstruksikan untuk di tata ulang soal pajak film, Direktorat Jenderal Bea Cukai membuka kembali catatan yg ada dan ditemukan bahwa 21 tidak pernah membayar 2 item bea yang lain

4. Jumlah yg harus dibayarkan 1000% karena tertunggak dari 1995. Karena itu 21 tidak mau bayar dan menggunakan ancaman mau memboikot film2nya. Mereka menggunakan masyarakat pecinta film Hollywood untuk diprovokasi menyerang pemerintah dengan menyebar isu kenaikan biaya Import menyebabkan MPA Boikot film Import

5. Jadi, 21 sedang melakukan politik adu domba antar pecinta film, antar sineas, dan antar pemerintah. Hal itu dilakukan untuk menekan pemerintah karena tidak mau bayar bea yg besar itu Jadi bilang sama temen2 kamu, kita sedang di provokasi. Di adu domba.

Sekarang pihak 21 dan DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai)sedang melakukan negosiasi dan pada saat ini juga, 21 terus akan membangun opini : Film Hollywood akan ditarik dari peredaran Sehingga nanti, ketika terjadi kesepakatan yg akhirnya membuat harga tiket naik, masyarakat akan protes ke Pemerintah.

Jadi sebagai masyarakat kita harus cerdas menyerap informasi.


Sumber : Importir Film Tunggak Royalti sejak 1995

Quote:
Importir Film Tunggak Royalti sejak 1995


JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit yang dilakukan pemerintah pada 2010 menunjukkan bahwa seluruh importir film menunggak bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan surat tagihan kepada importir film, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

”Akan tetapi, karena ini menyangkut informasi yang bersifat pribadi pada perusahaan-perusahaan yang mengimpor film itu, jumlah tunggakan royaltinya tidak bisa kami publikasikan. Jika mereka (importir) tidak bersedia membayar, itu hak mereka. Kami menunggu laporan mereka tentang mengapa tidak setuju dengan tagihan itu,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menggunakan aturan WTO

Menurut Heri, tidak ada kebijakan baru atau perubahan tarif bea masuk atas film impor. Pemerintah masih menggunakan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Valuation Agreement). Perjanjian ini sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean.

”Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bea masuk dapat dibebankan pada harga cetak salinan film yang diedarkan, hak royalti (yang dibayar importir kepada produsen film di luar negeri), dan bagi hasil (antara importir film dan produsen film). Itu sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement,” ujarnya.

Namun, ujar Heri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 2010, diketahui bahwa importir film itu hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sementara bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil sama sekali belum dibayar. Dengan demikian, muncul kurang bayar (tunggakan) bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil, sebesar 10 persen. Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, penataan film di Indonesia dengan menurunkan pajak produksi film dalam negeri dan menaikkan pajak film impor ditargetkan selesai dalam satu bulan mendatang. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja pemerintah di Bogor. (OIN/WHY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar